Biar Gak Binggung, Ini Dia Syarat dan Biaya Balik Nama Jika Urus Sendiri

M. Adam Samudra - Selasa, 23 Agustus 2022 | 09:39 WIB

Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan masuk era digital (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Informasi mengenai biaya balik nama motor penting untuk diketahui bagi kaliam yang ingin membeli kendaraan bekas.

Lantas yang masih jadi pertanyaan adalah sebenarnya berapa biaya balik nama motor, syarat, dan cara mengurusnya di kantor Samsat?

Biaya balik nama motor (biaya balik nama sepeda motor) mungkin akan berbeda-beda untuk setiap daerah tergantung kebijakan perpajakan serta jenis kendaraannya.

Namun, perbedaan biaya balik nama motor tersebut umumnya tidak terlalu besar.

Balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.

Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Adapun biaya balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.

Biaya balik nama motor

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

Baca Juga: Yamaha NMAX Bekas 2016 Di Showroom Wilayah Tangerang Dijual Rp 17 Jutaan

 1. Biaya administrasi: Rp 35.000

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000

7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

9. Denda apabila ada keterlambatan pajak

Syarat balik nama motor

Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

- KTP asli dan fotokopi pemilik baru

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rupiah)

1. Baru per penerbitan 225.000,00

2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00

B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih

1. Baru per penerbitan 375.000,00
2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00