GridOto.com - Peraturan Pemerintah (PP) No.76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, tidak hanya menjelaskan mengenai tarif mengurus surat kendaraan.
Terdapat dua poin yang juga belum diketahui banyak orang.
Pertama, mengenai Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN), dan kedua Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN).
Tarif tersebut tertulis untuk kendaraan roda dua, empat atau lebih.
Tarifnya, Rp 100.000 untuk sepeda motor atau roda tiga yang ingin membuat baru maupun perpanjang.
Sementara roda empat atau lebih dikenaiakn biaya Rp 200.000. Tarif tersebut buat STNK dan TNKB LBN.
Lantas sebenarnya apa yang dimaksud dengan lintas batas negaranya itu?
"Jadi Indonesia itu punya banyak perbatasan dengan negara lain," kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto kepada GridOto.com, Kamis (18/8/2022).
"Maksudnya itu, kendaraan dari negara lain yang beroperasi di sekitar perbatasan akan dikenakan biaya," sambungnya.
Baca Juga: Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, Data Bakal STNK Dihapus, ITW Beri Komentar Begini
Sekadar informasi, STNK diterbitkan oleh Samsat yang merupakan tempat pelayanan penerbitan dan pengesahan.