Pemberlakuan Tarif Baru Ojek Online Batal Diterapkan Hari Ini, Kemenhub Beri Alasannya

Muslimin Trisyuliono - Minggu, 14 Agustus 2022 | 14:45 WIB

Ilustrasi ojek online (ojol) (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundur pemberlakukan tarif baru ojek online yang rencananya berlaku efektif hari ini, Minggu (14/08/2022).

Hendro Sugiatno sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan, alasan diundurnya penyesuaian tarif baru ojek online untuk menambah waktu sosialisasi.

"Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi," ujar Hendro dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/08/2022).

Oleh karena itu, pihaknya menetapkan penyesuaian terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak Keputusan Menteri tersebut ditetapkan.

Hendro melanjutkan penambahan waktu sosialisasi ini sudah berdasarkan masukan dari seluruh pihak.

"Diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator," ucapnya.

Serta ia berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru, meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Adapun besaran biaya jasa Zona I Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali yaitu biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km.

Biaya jasa batas atas Zona I sebesar Rp 2.300/km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 s.d Rp 11.500.

Baca Juga: Atur Tarif Ojek Online, Kemenhub Terbitkan Regulasi Baru, Zona Satu dan Dua Jadi Segini

Sementara biaya jasa Zona II Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, yaitu biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km.

Biaya jasa batas atas Zona II sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 s.d Rp 13.500.

Untuk besaran biaya jasa Zona III Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, yaitu biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km.

Biaya tarif batas atas Zona III sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 s.d Rp 13.000.