GridOto.com - Pada surat izin mengemudi (SIM) terdapat data-data pemilik kendaraan yang merujuk pada keterangan di kartu tanda penduduk (KTP).
Namun, tidak sedikit masyarakat yang mengalami kesalahan penulisan baik nama atau alamat yang ada di SIM.
Tenang, bisa diurus lalu diperbaiki kok. Karena di dalam SIM memang terdapat identitas nama pemilik dan alamat.
Seperti diketahui, tiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
Hal tersebut sudah diatur di dalam undang-undang yang berlaku.
Kanit Regident Polres Metro Bekasi, AKP Robby Hefados mengatakan, bagi pemilik SIM yang identitasnya ada kesalahan penulisan agar segera melapor.
"Bisa diajukan ke petugas untuk dilakukan pembetulan penulisan tanpa harus uji teori dan praktik. Namun masa berlaku SIM harus masih dalam masa berlaku," kata Robby kepada GridOto.com, Rabu (10/8/2022).
Robby juga menyebut untuk menganti nama yang salah pada SIM tidak dikenakan biaya alias gratis.
"Gak ada biaya (untuk pergantian nama yang salah)," ucapnya.
Baca Juga: Jangan Panik, Bikin SIM Bisa Pakai Motor Sendiri di Satpas SIM Polres Metro Bekasi
Namun, lanjut Robby, hal itu hanya bisa diganti dimana SIM itu dibuat pertama kali.
"Namun yang bersangkutan harus hadir di Satpas tempat dimana SIM yang salah tulis itu dikeluarkan. Jadi misal SIM dikeluarkan oleh Satpas Jakarta Selatan, salah penulisan maka harus diganti di satpas Jakarta Selatan. Sehingga Pembetulan penulisan tidak bisa dilakukan di Satpas Bekasi," bebernya.
Untuk itu ia menghimbau agar pemohon SIM agar selalu memperhatikan terlebih dahulu setelah SIM sudah dicetak.
"Oleh karena itu setelah memperoleh SIM agar dicek kembali penulisan nama dll, sehingga apabila terjadi kesalahan bisa langsung dilakukan perbaikan," tutupnya.