Wajib Tahu, Ini Dia Kecelakaan Lalu Lintas yang Gak Bisa Ditanggung BPJS

M. Adam Samudra - Selasa, 9 Agustus 2022 | 08:44 WIB

Ilustrasi kecelakaan Mercedes-Benz di tol (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim atas kecelakaan yang ditanggung.

Karena, ada beberapa jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS.

Seperti yang diketahui, pengendara di jalan raya berisiko tinggi mengalami kecelakaan akibat kurang hati-hati atau terkena imbas kecerobohan pengendara lain. 
 
Selain menyebabkan kerugian moril, kecelakaan juga berpengaruh pada kerugian materiil.
 
Ketika masuk rumah sakit, umumnya kalian akan diminta menyelesaikan proses pembayaran, baru bisa mendapat penanganan.
 
Untungnya, BPJS Kesehatan juga bisa dimanfaatkan untuk menanggung biaya akibat kecelakaan. 
 
Tapi, perlu diingat juga bahwa tidak semua jenis kecelakaan tunggal bisa di-cover dengan BPJS.
 
BPJS memberikan sejumlah kategori kecelakaan yang tidak ditanggung.
 
Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.
 
Baca Juga: Street Manners - Awas! Pengendara Bisa Jadi Lane Hogger di Lajur Rawan Kecelakaan, Begini Cara Menghindarinya

"Iya benar jadi ada beberapa kejadian laka yang tidak bisa ditanggung BPJS, aturan itu sudah di atur di Perpres 82 Tahun 2018 dan Permenkeu," kata Iqbal kepada GridOto.com, Selasa (9/8/2022).

Salah satunya terkait penyebab kecelakaan. BPJS tidak menanggung kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian sendiri, seperti:

1. Mengonsumsi minuman keras ketika berkendara
2. Melaju dengan kecepatan tinggi karena melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan maupun seksualitas
3. Kegagalan upaya mengakhiri hidup
4. Pertikaian antar kelompok
Terbukti mengonsumsi psikotropika seperti ganja dan sabu
5. Kecelakaan ganda yang telah ditanggung Jasa Raharja
 
"Jelas kecelakaan di atas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena faktor kesengajaan," tuturnya.