GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK akibat pemilik tak bayar pajak kendaraan mati pajak selama lima tahunan dan dua tahun.
Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Apabila aturan tersebut mulai dimulai, katanya, kendaraan yang mati pajak selama lima tahunan dan dua tahun akan dianggap bodong.
Aturan ini berlaku untuk meningkatkan tingkat pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
Menanggapi peraturan itu, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan pun ikut berkomentar.
Menurut Edison, hendaknya pemerintah terkait memperhatikan apakah dengan tidak dilakukannya registrasi ulang karena unsur faktor lain seperti sengaja atau kelalaian.
"Bisa saja ada kendala baik ekonomi maupun kondisi yang tidak memungkinkan pemilik melakukan registrasi ulang. Sehingga tidak langsung mengunakan pertimbangan atas dasar keinginan pejabat semata," kata Edison kepada GridOto.com, Senin (8/8/2022).
Sekadar informasi, data kendaraan yang sudah dihapus akibat STNK mati dua tahun tak bisa didaftarkan lagi.
Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:
Baca Juga: Pajak Mati 2 Tahun, Tenang Ada Tiga Kali Peringatan Agar Kendaraan Gak Jadi Bodong
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Kemudian dilanjutkan pada pasal 3, kendaraan bermotor yang tah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Artinya, jika data kendaraan dihapus karena STNK mati dua tahun, maka kendaraan itu akan menjadi kendaraan bodong. Sebab, dokumennya tidak terdaftar lagi.
Namun, sebelum penghapusan data kendaraan akibat STNK mati dua tahun, akan ada peringatan yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Hal itu tertulis dalam Pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan. Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Di antaranya:
a. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.