GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK akibat pemilik tak bayar pajak kendaraan mati pajak selama lima tahunan dan dua tahun.
Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Apabila aturan tersebut mulai dimulai, katanya, kendaraan yang mati pajak selama lima tahunan dan dua tahun akan dianggap bodong.
Aturan ini berlaku untuk meningkatkan tingkat pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
Menanggapi peraturan itu, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan pun ikut berkomentar.
Menurut Edison, hendaknya pemerintah terkait memperhatikan apakah dengan tidak dilakukannya registrasi ulang karena unsur faktor lain seperti sengaja atau kelalaian.
"Bisa saja ada kendala baik ekonomi maupun kondisi yang tidak memungkinkan pemilik melakukan registrasi ulang. Sehingga tidak langsung mengunakan pertimbangan atas dasar keinginan pejabat semata," kata Edison kepada GridOto.com, Senin (8/8/2022).
Sekadar informasi, data kendaraan yang sudah dihapus akibat STNK mati dua tahun tak bisa didaftarkan lagi.
Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:
Baca Juga: Pajak Mati 2 Tahun, Tenang Ada Tiga Kali Peringatan Agar Kendaraan Gak Jadi Bodong
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.