Tabrak Anggota PJR, Pengemudi Terios Pelat RFH Ungkap Alasannya, Ternyata Beli Online

Dia Saputra - Senin, 8 Agustus 2022 | 09:35 WIB

Daihatsu Terios berpelat RFH yang tabrak anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (05/08/2022). (Dia Saputra - )

GridOto.com - Satu unit Daihatsu Terios bernomor polisi B-1909-RFH berhasil diamankan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sebelum diamankan, pengemudi berinisial JFA (21) itu telah menabrak anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) pada Jumat (05/08).

Melansir Tribunnews.com, JFA juga menabrak mobil dinas TNI yang berada di Jalan Tol Pancoran Jakarta Selatan.

Usut punya usut, ternyata pelat kendaraan RFH yang dipasang JFA di Terios adalah palsu alias bodong.

Kabar itu dikonfirmasi Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, Minggu (07/08).

"Pelat RFH yang digunakan/terpasang adalah palsu atau tidak dikeluarkan secara sah," buka Kompol Edy Purwanto.

Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan, pelat RFH tersebut juga tidak ada STNK yang sah.

"Pengemudi atau sopir Terios, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Edy.

Edy menambahkan, alasan JFA menggunakan pelat khusus itu demi menghindari razia ganjil genap.

Baca Juga: Tabrak Anggota PJR, Pengemudi Daihatsu Terios Berpelat RFH Sudah Diamankan Polisi, Masih Diperiksa Sampai Sekarang

Pengakuan itu didapat setelah JFA diperiksa di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Pengakuannya karena tersangka ini beralasan dengan pelat khusus itu bisa terhindar razia ganjil genap," jelas Edy.

Sesuai keterangan, yang bersangkutan membeli secara online dan belum diketahui identitas pembuatnya.

Atas pelanggaran tersebut, JFA disangkakan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Sopir Terios Penabrak Polisi dan Mobil TNI di Pancoran Pakai Pelat RFH: Hindari Ganjil Genap