GridOto.com - Mengubah atau memodifikasi kendaraan agar terlihat makin ganteng sebenarnya boleh- boleh saja asalkan tidak melanggar aturan.
Namun apakah sobat GridOto.com mengetahui terdapat aksesori yang sebaiknya dihindari demi keselamatan bersama.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan aksesori yang dilarang itu merupakan peranti tambahan yang dapat mengganggu keselamatan.
"Prinsip bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Minggu (7/8/2022).
Lanjut dia, keselamatan lalu lintas suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia kendaraan, jalan dan atau lingkungan.
Budiyanto menyoroti aksesori yang dilarang ialah lampu diantaranya, strobo, lampu yang menyilaukan, cahaya kelap-kelip selain penunjuk arah, dan cahaya berwarna merah ke arah depan.
Hal ini dianggap bisa membahayakan keselamatan.
"Hal ini merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas dan berkonsekuensi pada sanksi pidana yang sudah diatur dalam Undang - Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009," ucap mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini.
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan aksi kejar-kejaran mobil berpelat RFH dan polisi di Jakarta, viral di media sosial.
Video itu salah satunya diupload oleh akun Instagram @jabodetabek.com pada Jumat (5/8/2022).
Menurut keterangan, kejadian tersebut bermula saat polisi ingin memeriksa sebuah mobil berpelat RFH yang menggunakan strobo.
Karena tidak ingin diperiksa, sang pengemudi kemudian berusaha kabur dan polisi kemudian melakukan pengejaran.
Dalam usaha pelariannya, mobil tersebut juga sempat menabrak mobil yang dikendarai oleh polisi.