GridOto.com - Kebijakan penghapusan data kendaraan yang masa berlaku STNK-nya mati selama lima dan dua tahun berturut-turut bakal segera diberlakukan oleh Korlantas Polri.
Nantinya, sebelum data kendaraan dihapus hingga dianggap bodong, pemilik kendaraan akan mendapat peringatan hingga tiga kali.
"Contoh peringatan pertama misalnya dari pihak Jasa Raharja membuat surat peringatan bahwa sumbangan wajib sudah tertunda, tolong diselesaikan, sementara Dispenda karena masalah pajak kendaraan bermotor dia ingatkan untuk segera membayar kan gitu," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (5/8/2022).
"Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan. Peringatan kedua 1 bulan dan peringatan ketiga adalah 1 bulan juga," sambungnya.
Menurut Yusri, kalau setelah diberi peringatan masih tetap tak mau bayar, maka pajak mobil dan motor akan langsung dihapuskan.
Sekadar informasi, sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Ketiga peringatan tersebut antara lain:
a. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Baca Juga: Gak Pakai Kompromi, Walaupun SIM Aktif Tapi Jika Pajak STNK Mati Kendaaraan Bakal Disita Polisi
Bagi pemilik kendaraan yang tidak memberikan jawaban atau tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor langsung dilakukan.
Dengan demikian, data kendaraan menjadi tak terdaftar dan kendaraan itu berstatus bodong.
Peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik.