GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki semua pengendara saat berkendara di jalan.
Tanpa SIM, pengendara dianggap belum laik dan telah melanggar peraturaan yang berlaku.
Bikin SIM pakai motor sendiri merupakan inovasi yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi. Tepatnya di Jln Inpeksi Kalimalang, Wangun Harja, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.
Besar harapan, pemohon SIM bisa menyelesaikan tahapan uji praktik dan mendapatkan izin untuk mengendarai motor di jalan raya.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 tahun 2012, bikin SIM pakai motor sendiri memang tidak dilarang dan tetap diperbolehkan mengikuti tes uji praktik, hanya saja jarak antara kendaraan dengan traffic cone yang ditata harus disesuaikan. Inilah salah satu syarat untuk pemohon bisa lulus mendapatkan SIM.
"Sangat bisa, jadi bagi pemohon SIM yang mau bawa motor sendiri boleh silahkan saja," kata Kanit Regident Polres Metro Bekasi, AKP Robby Hefados saat ditemui GridOto.com belum lama ini.
Berlaku bukan hanya untuk pemohon SIM C saja, melainkan berlaku juga buat pemohon SIM A.
Baca Juga: Revitalisasi Gedung Satpas SIM Kalimalang Diresmikan, Permudah Warga Bekasi Bikin SIM
Tujuan dari diperbolehkannya menggunakan kendaraan pribadi, semata-mata untuk memberikan kemudahan kepada para pemohon SIM.
Selagi memiliki panjang yang sesuai, itu diperbolehkan. Asalkan, tidak pakai kendaraan yang besar dan panjangnya tidak sesuai trek uji praktik.
"Tapi tidak untuk motor besar seperti Harley Davidson karena nanti kedepannya akan ada penggolongan SIM yang saat ini masih dalam tahap penyusunan," ucapnya.
Bahkan, kini pemohon SIM dimudahkan dengan kehadiran akses untuk berlatih uji praktik SIM lebih dulu.
Untuk itu, sebelum mengikuti tes praktik pemohon dipersilahkan untuk latihan di tempat yang sudah disediakan.
"Jadi bagi pemohon boleh saja latihan tapi harus diluar jam pelayanan, untuk jam pelayanan itu kami buka dari Senin-Sabtu dari jam 08.00-14.00 WIB," paparnya.