GridOto.com - Korlantas Polri berencana melakukan kebijakan penghapusan kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, untuk pemilik yang lalai membayar pajak selama 5 tahun dan dua tahun berturut-turut.
Konsekuensi hukum kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi ranmor, tidak dapat diregistrasi kembali (pasal 74 ayat 3 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ ).
Lantas bagaimana nasib kendaraan mangkrak puluhan tahun di setiap wilayah Polres yang tak kunjung diambil pemiliknya apakah akan jadi bodong?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus berikan penjelasan.
"Motor-motor itu mungkin motor hasil curian, kalau ada motor yang melanggar lampu merah lalu tidak diambil juga oleh pemilik hingga puluhan tahun itu sih kebangetan," kata Brigjen Pol Yusri kepada GridOto.com, Kamis (4/8/2022).
"Kalau motor hasil curian gak mungkin orang tersebut mengambil kembali, bisa saja itu motor bodong yang tidak memiliki STNK dan BPKB, kalau ada surat-suratnya tapi tidak diambil kan kebangetan, kan gitu logikanya," sambungnya.
Kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak perpanjang STNK itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Hal itu diperkuat juga oleh Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021. Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun seperti tertulis dalam Pasal 85, sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan.