GridOto.com - Korlantas Polri mengusulkan kebijakan baru terkait pembayaran Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Korlantas Polri meminta agar biaya BBN-KB sebaiknya digratiskan saja.
Pembebasan atau dihapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) sebagai upaya mendorong minat masyarakat untuk taat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Indonesia.
Berkerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Samsat, dan Jasa Raharja, langkah ini dilakukan karena besarnya beban biaya BBN-KB kerap jadi salah satu yang menyebabkan pemillik kendaraan tidak membayar pajak.
"Saya tahu masyarakat itu bukan tidak mau taat pajak, tapi karena BBN-KBnya mahal," kata Direktur regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada GridOto.com, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, berdasarkan data, hampir 50 persen lebih pemilik kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak taat pajak. Salah satunya, karena beban dari BBN-KB usai membeli kendaraan bekas.
Ia mencontohkan, cukup banyak kasus para pembeli kendaraan bekas setelah melakukan pembelian dan hendak melakukan proses pergantian kepemilikan alias balik nama, ternyata cukup besar.
Belum lagi, apabila kendaraan terkait masih terdapat tanggungan pajak untuk beberapa tahun ke belakang.
Sehingga, pemilik baru tadi enggan melakukan kegiatan tersebut dan menunggu program pemutihan PKB dari Samsat ataupun Bapenda.
Dengan menghapus bea balik nama dan pajak progresif, dia menuturkan, masyarakat diharapkan lebih taat membayar pajak.