GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun.
Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk mensosialisasikan aturan tersebut, pihak kepolisian pun kini terus melakukan roadshow ke berbagai kota.
"Kami masih sosialisasi dulu. Kemarin kami dari Batam dan Semarang, besok di Jawa Barat, sementara tanggal 9 Agustus 2022 di Medan selanjutnya di Surabaya," kata Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri, Kombes Pol Prianto kepada GridOto.com, Selasa (2/8/2022).
Saat disingung kapan aturan ini mulai diterapkan, Prianto menyebut masih belum bisa berkomentar lebih jauh.
"Kemungkinan secepatnya juga sih setelah kita anggap sosialisasi sudah cukup itu akan kita terapkan. Jadi kami masih roadshow dulu ini," ucapnya.
Bukan tanpa dasar, hal ini diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Artinya, wacana penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK dua tahun sudah ada sejak 13 tahun lalu.
"Ini bukan wancana (lagi) ya. Sebenarnya Undang-undang itu sudah ada dari dulu," tutur Prianto lagi.
"Cuma itulah masyarakat, karena tidak ada ketegasan dan tidak di atensi akhirnya masyarakat menganggap enteng dan tidak taat hukum. Nah, supaya taat hukum ya kita terapkan," bebernya.
Baca Juga: Gak Pakai Kompromi, Walaupun SIM Aktif Tapi Jika Pajak STNK Mati Kendaaraan Bakal Disita Polisi