GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama 5 tahun dan 2 tahun.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri Kombes Pol Prianto.
"Jadi bukan pajak mati dua tahun (bisa diblokir), tapi apabila STNK-nya mati 5 tahun dan tidak bayar pajak 2 tahun (5+2) lah yang bisa diblokir," kata Kombes Pol Prianto kepada GridOto.com, Senin (1/8/2022).
"Jadi jangan salah loh. STNK itu- kan ada yang memperpanjang 5 tahunan ditambah 2 tahun lagi dia tidak bayar pajak nah itu yang bakal dihapuskan. Jadi salah persepsi jika tidak bayar pajak 2 tahun bisa diblokir," sambungnya lagi.
Artinya, penghapusan data kendaran bisa dilakukan apabila STNK atas suatu kendaraan sudah mati namun tidak lagi dibayarkan pajaknya sepanjang dua tahun berturut.
Sebelumnya, pihak Samsat menyatakan bahwa terdapat potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 1 triliun.