GridOto.com - Bareskrim Polri berhasil mengamankan aset terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dana yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri menyebut, aset yang disita yakni sebanyak 12 motor dan 44 unit mobil milik General Affair ACT atau Kabag Umum ACT, Muhammad Subhan.
Kendaraan tersebut dilapisi stiker bertuliskan ACT, mobil ambulans, hingga sejumlah truk roda empat.
"Perkembangan penyidikan Yayasan ACT, sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," kata Ramadhan melalui keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Diduga, ada banyak lagi aset dari lembaga ACT hasil tindak pidana penggelapan dana masyarakat dan perusahaan.
Brigjen Pol Ramadhan memaparkan bahwa barang bukti 56 kendaraan ini disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jl. Serpong Parung No. 57 Bogor Jawa Barat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan telah menetapkan empat tersangka atas nama A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermani), dan NIA (Noviardi Imam Akbari).
"Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Sekadar informasi, Kisruh yang muncul soal Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) bukan cuma soal dugaan penyelewengan dana tetapi juga tentang pengadaan mobil mewah seperti Toyota Alphard buat mobil operasional.