Jadi Perhatian di Citayam Fashion Week, Ini Fungsi Zebra Cross Sesuai Ketentuannya

Dia Saputra - Jumat, 22 Juli 2022 | 15:24 WIB

Roy (Citayam), Mami (Tanah Abang), dan Oman (Tanah Abang) memanfaatkan zebra cross untuk ajang unjuk pakaian di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (20/07/2022). (Dia Saputra - )

GridOto.com - Zebra cross di kawasan Dukuh Atas Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat menjadi perhatian sejak adanya Citayam Fashion Week.

Para anak muda penggiat Citayam Fashion Week sendiri menggunakan zebra cross sebagai tempat berlenggak-lenggok memamerkan outfit mereka, alias cat walk.

Merespon hal itu, pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat sendiri secara tegas melarang penggunaan zebra cross sebagai catwalk dalam ajang Citayam Fashion Week.

"Jangan membuat catwalk-nya di zebra cross atau tempat penyeberangan jalan," buka Irwandi, Wakil Wali Kota jakarta Pusat dikutip dari Kompas.id.

Irwandi berharap, masyarakat bisa patuh aturan dalam pemakaian jalan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Zebra cross sendiri berfungsi sebagai marka untuk membantu pejalan kaki menyeberang jalan.

Marka jalan ini memiliki ciri-ciri berbentuk garis membujur berwarna putih yang terdapat celah di tengahnya.

Kompasiana.com
ilustrasi zebra cross

Biasanya, zebra cross dibuat di area dekat traffic light atau titik penyeberangan dengan jarak pandang yang cukup.

Melansir jdih.dephub.go.id, pengendara yang berhenti di zebra cross bisa dikenai sanksi sesuai Undang-undang.

Baca Juga: Pemkot Jakarta Larang Citayam Fashion Week di Zebra Cross, Ini Alasannya

Hal itu tertulis di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 106 ayat 2.

UU LLAJ pasal 106 ayat 2 berisi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

Selanjutnya pada ayat 4 juga dijelaskan, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan yang berupa rambu perintah dan larangan, marka jalan serta, alat pemberi isyarat lalu lintas dan aturan-aturan lainnya yang berlaku di jalan raya.

Hukuman untuk pelanggaran ini tertuang pada pasal 287, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau marka jalan (seperti yang dimaksud pada pasal 106 ayat 4), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"