GridOto.com - Netizen dibuat kesal oleh ulah oknum polisi yang yang mengendarai Yamaha NMAX di wilayah Magelang, Jawa Tengah.
Dari postingan akun Facebook Affan Asevenx di grup Berita Wong Magelang, kekesalannnya diawali dengan adanya foto oknum polisi yang berhenti di sebuah persimpangan saat mengendarai Yamaha NMAX.
Tapi dari foto tersebut terlihat jelas kalau oknum polisi pengendara Yamaha NMAX berhenti melebihi marka garis yang ada di persimpangan.
Padahal sebelum foto ini muncul, sempat ada postingan pengendara dengan kondisi serupa tapi malah ditilang oleh polisi.
Berdasarkan tangkapan layar yang diunggah, dalam postingan sebelumnya diperlihatkan foto surat tilang elektronik yang ditujukan pada Honda BeAT bernopol AA 2376 TA.
Dalam postingan itu terlihat pengendara Honda BeAT yang tertangkap basah kedapatan melewati marka garis di sebuah persimpangan.
Akibatnya polisi pun mengirimkan surat tilang elektronik sesuai dengan alamat pada STNK Honda BeAT yang melanggar.
Adapun sanksi yang dijatuhkan pada pengendara BeAT tadi sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 287 ayat (1) dijelaskan pengendara yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan bisa dijatuhi dua pilihan sanksi.
Yakni sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau diwajibkan membayar denda paling banyak Rp 500 ribu.