GridOto.com - Aktifitas penambangan tanah uruk Tol Yogyakarta-Solo diberhentikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
Pemberhentian aktivitas penambangan tanah ini dilakukan di Desa Kebon, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng).
Langkah ini sudah dikoordinasikan dengan pihak penambang dan stakeholder terkait agar jalan desa tidak semakin rusak.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klaten, Agus Suprapto.
Agus Suprapto menjelaskan, penambangan tanah uruk Tol Yogyakarta-Solo memang diberhentikan sementara.
"Kami masih menunggu komitmen dari pengelola proyek dengan warga setempat untuk melengkapi MoU," buka Agus Suprapto dikutip dari TribunJogja.com.
Menurutnya pihak penambang tanah mengantongi izin resmi atau memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Surat tersebut dikeluarkan oleh Provinsi sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022 pada Maret 2022.
Joko Purwanto selaku Camat Bayat mengatakan, pihak penambang belum ada kesepakatan penggunaan jalan desa.