Ramai Soal Aturan Sebar Foto Laka di Sosmed Bisa di Bui, Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 17 Juli 2022 | 11:31 WIB

Sebar foto korban di medsos bisa dibui (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Media sosial kerap marak dengan unggahan foto atau video korban kecelakaan

Padahal ada larangan terkait hal tersebut yang harus diketahui pengguna media sosial.

Hal itu dilakukan untuk mempertimbangkan perasaan keluarga korban yang masih berduka atas kejadian yang menimpa salah satu anggota keluarganya.

Hukuman tersebut diatur dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE), pasal 27 Ayat 1.
 
Dalam pasal itu ditegaskan bahwa " Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)".
 
Bahkan bagi pelaku penyebarluasan ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 43 UU ITE.

Menanggapi ramainya aturan tersebut, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Hotman Sirait pun berikan penjelasan.

"Kami crosscek pembuat ke Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Hotman kepada GridOto.com, Minggu (17/7/2022).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto menyampaikan hal yang sama

"Saya belum dapat konfirmasinya dari Polda Metro. (Sepertinya) itu dari Polda lain informasinya," ucapnya.

Dihubungi secara terpisah, Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi, Iptu Carmin pun membenarkan aturan tersebut.

"Ya, makanya kalau saya memberikan info hanya kronologinya singkat itupun pakai inisial tanpa foto. Adapun kalo kepentinganya untuk menyiarkan (berita) karna tidak ada identitas yang tidak terlalu menyeramkan atau diblur," papar Carmin

Namun pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika menerima foto-foto korban di media sosial,sebaiknya foto-foto tersebut tidak perlu disebarkan kembali.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pengendara Wajib Ganti Rugi Jika Tol Rusak Akibat Kecelakaan

Ia juga berharap, agar masyarakat tidak berkontribusi dalam menciptakan ketakutan tersebut. 

Untuk itu, sebagai pengguna media sosial sebaiknya lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial supaya tidak sampai merugikan diri sendiri dan orang lain.