GridOto.com - Media sosial kerap marak dengan unggahan foto atau video korban kecelakaan.
Padahal ada larangan terkait hal tersebut yang harus diketahui pengguna media sosial.
Hal itu dilakukan untuk mempertimbangkan perasaan keluarga korban yang masih berduka atas kejadian yang menimpa salah satu anggota keluarganya.
Menanggapi ramainya aturan tersebut, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Hotman Sirait pun berikan penjelasan.
"Kami crosscek pembuat ke Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Hotman kepada GridOto.com, Minggu (17/7/2022).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto menyampaikan hal yang sama
"Saya belum dapat konfirmasinya dari Polda Metro. (Sepertinya) itu dari Polda lain informasinya," ucapnya.
Dihubungi secara terpisah, Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi, Iptu Carmin pun membenarkan aturan tersebut.
"Ya, makanya kalau saya memberikan info hanya kronologinya singkat itupun pakai inisial tanpa foto. Adapun kalo kepentinganya untuk menyiarkan (berita) karna tidak ada identitas yang tidak terlalu menyeramkan atau diblur," papar Carmin
Namun pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika menerima foto-foto korban di media sosial,sebaiknya foto-foto tersebut tidak perlu disebarkan kembali.
Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pengendara Wajib Ganti Rugi Jika Tol Rusak Akibat Kecelakaan
Ia juga berharap, agar masyarakat tidak berkontribusi dalam menciptakan ketakutan tersebut.
Untuk itu, sebagai pengguna media sosial sebaiknya lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial supaya tidak sampai merugikan diri sendiri dan orang lain.