Diguyur Berbagai Diskon, Catat Nih Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Belum Telat?

Dia Saputra - Jumat, 15 Juli 2022 | 12:56 WIB

Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali hadir di daerah Jawa Barat (Jabar) pada pertengahan 2022. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Beberapa masyarakat Tanah Air tentu sudah tidak asing lagi dengan kata Pemutihan Pajak Kendaraan.

Yups, Pemutihan Pajak Kendaraan adalah salah satu momen yang dinantikan para wajib pajak di Indonesia sob.

Pasalnya terdapat berbagai promo menarik yang bisa meringankan beban para wajib pajak pada masa pemutihan.

Seperti halnya program pemutihan yang dihadirkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat (Jabar) pada 2022.

Lebih tepatnya, Pemda Jabar telah menghadirkan pemutihan pajak sejak Rabu (01/06) dan berlaku hingga Minggu (31/08).

Kabar tersebut GridOto ketahui dari unggahan foto di Instagram @bapenda.jabar pada Rabu (29/06).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Dalam kesempatan ini, Bapenda Jabar memberi keringanan dengan adanya tiga biaya yang dibebaskan dan dua lainnya terkena diskon.

Untuk biaya yang dibebaskan adalah denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan ke-II, dan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.

Sedangkan yang terkena diskon adalah pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan ke-I.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak di Pasuruan, Petugas Siap Keliling Desa untuk Memudahkan Masyarakat

Selain itu, Bapenda Jabar juga memberi diskon khusus untuk masyarakat yang taat dalam membayar pajak.

Misal, pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo akan mendapat diskon 2 persen.

Sementara pembayaran lebih dari 120 sampai 180 hari sebelum jatuh tempo akan diberi diskon hingga 10 persen.

Namun perlu dicatat, program pemutihan ini hanya berlaku untuk daerah Jabar saja ya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)