Waspadai Beli Kendaraan Bekas Jika Gak Ada BPKB, Karena Ini Alasannya

M. Adam Samudra - Rabu, 13 Juli 2022 | 20:26 WIB

Motor bekas di Antara Motor (M. Adam Samudra - )

GridOto.com -  Sudah banyak sekali orang yang tergiur melihat kendaraan bekas(motor atau mobil) dengan banderol jauh di bawah harga barunya.

Apalagi setelah melihat kendaraan bekas yang masih cukup mulus, biasanya lupa ada detail penting seperti kelengkapan surat kendaraan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Tapi tak jarang juga banyak kendaraan yang sudah lama jadi incaran, dan saat mendapat tawaran, kondisi kendaraan bekas tersebut tanpa BPKB.

Menanggapi hal itu, Direggident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli kendaraan bekas tanpa BPKB.

"Jadi kalau beli kendaraan bekas itu harus ada surat-suratnya seperti STNK dan BPKB. Sehingga jelas dong lebih baik ga usah beli kendaraan yang tidak ada BPKB-nya," kata Yusri kepada GridOto.com, Rabu (13/7/2022).

Menurut Yusri, kalau pun memang adanya STNK, harus di telusuri terlebih dahulu BPKB-nya kemana, kalau memang hilang bisa di bikin BPKB duplikat.

Menurut Yusri, bukti legitimasi kepemilikan adalah BPKB. Bila ada perubahan kepemilikan maka harus diikuti perubahan BPKB.

Jadi sepatutnya bila membeli kendaraan bermotor yang perlu diminta kepada penjual adalah BPKB-nya.

Perlu diketahui, jika membeli kendaraan tanpa dilengkapi BPKB dan STNK, maka sama saja seperti membeli kendaraan bodong alias tanpa surat.

Seperti diunggah akun Instagram @ntmc_polri yang dikirim @divisihumaspolri beberapa waktu lalu, kepolisian akan memberikan sanksi tegas dan memasukkan para pembeli kendaraan bodong ke dalam kategori penjual atau penadah.
 
Baca Juga: Harga Motor Bekas Terpantau Mengalami Kenaikan, Ternyata Ini Dia Penyebabnya

“Masyarakat yang akan membeli motor bekas diharapkan untuk mengecek terlebih dahulu nomor mesin dan nomor rangka Samsat untuk memastikan apakah motor tersebut sudah diblokir karena tindakan kejahatan atau tidak,” tulis akun tersebut.

Nah, jika memang kedapatan membeli kendaraan hasil curian dapat dikenakan hukuman terkait dengan Pasal 55 subpasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman empat tahun penjara.