GridOto.com - Mobil listrik yang beredar di jalan raya menggunakan warna pelat nomor dengan kombinasi warna dasar hitam dan biru di bagian bawah.
Pasalnya warna ini cukup unik, karena pada mobil bermesin konvensional warna dasar pelatnya hanyalah hitam. Lalu mengapa pelat nomor mobil listrik diberi tambahan warna biru?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam akun media sosial Instagram resminya menjelaskan alasan mengapa pelat nomor mobil listrik berwarna biru.
Arti warna biru pada mobil listrik adalah untuk memudahkan identifikasi oleh para petugas kepolisian.
"Misalnya saat (melewati kawasan) ganjil genap, mobil listrik diizinkan beroperasi baik pada tanggal genap atau ganjil," tulis pihak Kemenhub.
Mobil listrik sendiri memang dibebaskan dari peraturan ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.
Eits, tapi tunggu dulu, apakah Sobat GridOto sudah mengetahui pelat nomor kendaraan listrik itu ada yang posisi lis birunya berada di samping bukan cuma di bawah?
Menanggapi peryataan tersebut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Sambodo Purnomo Yogo pun berikan penjelasan.
"Untuk nomor pilihan, dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) , warna birunya memang di samping," kata Brigjen Sambodo kepada GridOto.com, Rbu (13/7/2022).
Baca Juga: Nilai Transaksi Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2022 Ditargetkan Dapat Mencapai Rp 500 Miliar
"Jadi nomor polisi (lis biru di bagian samping) itu memang benar (ada), tapi bukan berarti boleh melanggar di jalan. Kalau melanggar lalu lintas tetap kita tindak," tegasnya.