GridOto.com - Sobat pasti pernah melihat adanya pemotor yang alami mogok sembari mendorongnya atau menunggu bantuan.
Ketika melihat pengendara yang motornya mogok di jalan, mungkin terlintas untuk memberikan bantuan.
Biasanya para pemotor akan menolong dengan cara menggunakan teknik yang dinamakan stut.
Teknik stut dilakukan dengan cara mendorong motor mogok dari belakang menggunakan kaki.
Biasanya kaki pemotor yang melakukan stut, berpijak pada knalpot ataupun footstep.
Namun belum lama ini viral di media sosial, bahwa bagi kendaraan yang melakukan stut motor bisa ditilang, benarkah demikian?
Menanggapi hal itu, Kepala Unit Lalu Lintas Ciracas AKP Gede Oka Sukamto pun berikan penjelasan.
"Belum ada aturan seperti itu. Kecuali pada saat pelaksanaan stut ada pelanggaran lain yang menyertainya, seperti tidak pakai Helm, tidak memiliki SIM, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan yang lain," kata AKP Gede kepada GridOto.com, Sabtu (9/7/2022).
Sebelumnya diberitakan, tindakan stut motor tersebut bisa dikenakan denda Rp 250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.
Baca Juga: Truk Mogok di Bahu Jalan Tol Didatangi Oknum Polisi, Dikira Mau Bantu Malah Kena Tilang
Hal ini merujuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sementara, sanksi itu sebagaimana aturan tertuang dalam Pasal 160 poin empat bagian tata cara berlalu lintas.
Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain