GridOto.com - Baru-baru ini Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan Ditlantas mencari parkir liar yang menyebabkan kemacetan.
Hasilnya, 10 mobil diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Mobil tersebut diangkut petugas lantaran parkir di bahu Jalan Senopati.
"Kalau bisa setiap hari diderek itu mobil yang parkir (sembarangan) di depan," ucap Irjen Pol Fadil Imran.
Tak dapat dipungkiri, parkir sembarangan kerap menjadi biang kemacetan arus lalu lintas.
Tak heran jika beberapa lokasi dipasangi rambu larangan parkir yang digambarkan dengan huruf P dicoret berlatar putih.
Perlu diketahui, ada juga loh lokasi yang dilarang parkir meski tak ada rambu larangan.
Melansir PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lintas Jalan, terdapat 8 lokasi yang hukumnya 'haram' untuk parkir.
- Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
- Jalan khusus pejalan kaki
- Tikungan jalan Di atas jembatan
- Tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan
- Muka pintu keluar masuk pekarangan
- Tempat yang menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas
- Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.
Nah, besok lagi kalau mau parkir kendaraan lebih perhatikan daerah sekitar ya sob.