Sopir Angkot Kalah Mental Sama Toyota Rush, Lawan Arah Ternyata Ada Sanksinya Lo

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 6 Juli 2022 | 18:20 WIB

Tangkapan layar sopir angkot kalah mental sama Toyota Rush yang mengadangnya di jalan. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Sopir angkot dalam video satu ini dibuat kalah mental sama pengemudi Toyota Rush gara-gara ulahnya sendiri.

Berdasarkan postingan akun Instagram @romansasopirtruck, terlihat sopir angkot berkelir merah yang nekat melawan arah saat arus lalu lintas lagi padat-padatnya.

Kesal dengan ulah sopir angkot yang nekat lawan arah, pengemudi Toyota Rush yang tak diketahui identitasnya ini langsung mencoba mengadang lajunya.

Bak lagi adu mental, sopir angkot pun enggak mau kalah dan mencoba untuk melawan adangan Toyota Rush di depannya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck)

Tapi karena ada banyak pengendara yang membunyikan klakson, sopir angkot tersebut kalah mental dan memilih buat mundur sambil mencari celah untuk kembali ke lajurnya.

Rekaman video sopir angkot yang dibuat kalah mental sama pengemudi Toyota Rush tadi pun mengundang beragam reaksi dari netizen.

"Gue demen nih sama si (pengemudi) Toyota Rush, lanjutkan pak," tulis akun Instagram @haikal_pratama.

"Ini mah saya dukung mobil pribadinya," timpal akun Instagram @rizkyysy.

"Sopir-sopir angkot gitu kalau di kampungnya karena banyak teman sesamanya, merasa paling jago dan paling merasa preman," balas akun Instagram @seayos.seayos.

Baca Juga: Diduga Nyopir Sambil Teler, Angkot di Bogor Oleng dan Nyebur ke Parit saat Tengah Malam

Baca Juga: Niat Nyalip dari Bahu Jalan, Sebuah Angkot Malah Berakhir Rebahan di Tol Tangerang-Merak

Ngomongin soal melaju lawan arah, sobat GridOto harus tahu kalau tindakan ini termassuk pelanggaran aturan lalu lintas lo.

Sanksinya pun jelas tertulis dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tertulis setiap pengendara yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan bisa dijerat dengan dua pilihan sanksi.

Adapun sanksi yang dikenakan berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

setelah tahu sanksinya, jangan deh sekali-kali nekat buat melaju lawan arah ya, sob.