GridOto.com - Seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian.
Selain itu, jenis SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraannya. Jenis SIM yang ada di Indonesia yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Salah satu persyaratan mendapatkan SIM kendaraan perorangan di Indonesia adalah telah mencapai usia 18 tahun.
Sayangnya, persyaratan yang tercantum di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, tidak mencakup batas atau usia maksimal mendapatkan SIM.
"Tidak ada (batasan usia), karena ada syarat kesehatannya, bila masih layak mengendarai kendaraan," kata salah seorang dokter di Pusdokkes Mabes Polri yang enggan disebutkan namanya kepada GridOto.com, Rabu (6/7/2022).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi.
Robby menyebut walaupun ada pemohon SIM dengan umur di atas 60 tahun masih diperbolehkan.
"Selama masih dinilai berkompetensi untuk membawa kendaraan (boleh). Umur 20 tahun pun kalau dinilai tidak berkompeten yah tidak bisa memiliki SIM. Bukan bukti identitas apalagi bukti kepemilikan kendaraan bermotor, jadi salah persepsi kalau masyarakat ketika sudah memiliki kendaraan itu artinya mereka berhak mendapatkan SIM dan sudah berkompeten," ucap Robby dihubungi secara terpisah.
Sekadar informasi, persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM.