GridOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diterapkan di DKI Jakarta pada awal Juli 2022.
Penerapan PPKM ini resmi diumumkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 33/2022 dan 34/2022
Status perpanjangan PPKM Level 2 dimulai sejak Selasa (05/07) dan berlaku hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Melansir TribunJabar.id, kapasitas transportasi umum tetap penuh atau 100 persen meski PPKM Level 2 berlaku.
Hal tersebut juga tertulis di Instruksi Gubernur (Ingub) yang diterbitkan pada Senin (04/07).
"Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen," tulis Ingub itu.
Ketentuan transportasi umum ini berlaku untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional taksi daring, hingga kendaraan sewa atau pun rental.
Meski kapasitas transportasi umum tak dibatasi, untuk pesawat terbang ditegaskan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
PPKM Level 2 ini akan diterapkan diseluruh wilayah di Jakarta mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, kemudian Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 2, Ini Jadwal Operasional Bus TransJakarta Terbaru
Bahkan wilayah lain seperti halnya Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga menerapkan PPKM Level 2.
Setelah 1 Agustus 2022, Mendagri akan memperbarui status PPKM sesuai situasi yang terjadi saat itu.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PPKM Level 2 Kembali Diberlakukan di Jakarta, Simak Lagi Aturan PPKM