GridOto.com - Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri, terdapat beberapa langkah yang harus dilalui.
Selain itu, sebaiknya Sobat juga menyiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang nantinya dibutuhkan.
Dari situs web resmi digitalkorlantas.id, berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM secara online:
1. SIM yang lama
2. E-KTP
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar belakang biru (bukan selfie)
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Polisi Ungkap Banyak Pemohon SIM Salah Upload Foto Via Aplikasi Online, Begini Cara yang Benar
Beberapa dokumen di atas mungkin masih terdengar asing bagi Sobat GridOto.
Contohnya seperti hasil RIKKES Jasmani atau hasil tes psikologi.
Namun kedua tes tersebut juga bisa didapat melalui sistem online, tapi di luar dari aplikasi Digital Korlantas Polri.
Setelah semua dokumen persyaratan tersedia, maka proses perpanjang SIM secara online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri dapat dilakukan.
Umumnya alur yang harus dilalui untuk melakukannya dimulai dari mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu.
Pada tahap ini juga akan dilakukan verifikasi data untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut.
Kemudian lanjut mengisi formulir dan pembayaran perpanjangan SIM.
Pihak Satpas akan memproses permohonan tersebut lalu menerbitkan SIM yang baru.
Baca Juga: Bikin SIM Online Lewat Aplikasi Suka Bermasalah? Polisi Ungkap Solusinya
Setelah itu, SIM siap untuk dikirim ke alamat yang ditentukan atau bisa juga diambil langsung ke kantor Satpas.