GridOto.com - Kejadian masyarakat yang menerima surat tilang elektronik nyasar beberapa kali terjadi belakangan ini.
Salah satu kejadian surat tilang elektronik nyasar yang viral yakni seorang pemilik motor yang mendapat kiriman surat tilang, tapi dirinya merasa tidak melakukan pelanggaran.
Setelah surat tilang elektronik nyasar itu dibuka, ternyata yang melanggar merupakan pegawai bengkel membawa motornya tanpa menggunakan helm.
Melihat kejadian ini, tentunya banyak masyarakat yang ingin tahu apa yang harus dilakukan kalau sampai merasakan insiden surat tilang elektronik nyasar.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan masyarakat yang menerima surat tilang elektronik sebetulnya masih diberi kesempatan untuk melakukan konfirmasi.
Konfirmasi tersebut bertujuan untuk mencocokkan data yang ada dalam surat tilang dan penerimanya.
Mengingat surat tilang elektronik dikirim berdasarkan alamat yang sudah tertera di STNK.
"Kalau merasa tidak sesuai foto kendaraan, orang yang membawa kendaraannya bukan yang bersangkutan atau alamat sudah pindah bisa konfirmasi," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/06/2022).
Dengan begitu bisa dikatakan masyarakat yang menerima surat tilang elektronik, baik yang melanggar maupun tidak tetap diharuskan untuk melakukan konfirmasi.
Baca Juga: ETLE Mobile di Wonogiri, 3.144 Surat Tilang Segera Beredar, Begini Penjelasan Kasatlantas
Terkait cara konfirmasinya, masyarakat bisa mengaksesnya melalui website yang ditunjuk atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran.
Misalnya ada masyarakat yang menerima surat tilang elektronik karena melakukan pelanggaran di Lamongan, Jawa Timur, maka bisa melakukan konfirmasi lewat website elte.jatim.polri.go.id.
Setelah masuk ke website-nya, penerima surat tilang elektronik bisa memasukkan kode referensi yang tertera dalam surat.
Lalu masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah pada kolom khusus untuk mengkonfirmasi status kepemilikan kendaraan atau terkait pelanggar yang ada di dalam foto.
Selanjutnya masyarakat tinggal mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP hingga foto kendaraan sebagai bukti.
Jika masyarakat tidak melakukan konfirmasi, maka pelanggaran yang dilakukan dianggap benar dan STNK akan diblokir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dapat Surat Tilang Nyasar? Jangan Dibiarkan dan Segera Lakukan Hal Ini.