GridOto.com - Berapa sih pajak tahunan yang perlu dibayar pemilik mobil baru Mitsubishi Xpander Cross Premium Package CVT?
Mitsubishi Xpander Cross Premium Package CVT adalah mobil baru termahal yang ada di lini produk Xpander Cross saat ini.
Di price list, harga mobil baru Xpander Cross Premium Package adalah Rp 326,75 juta yang artinya ia lebih murah dari Honda BR-V Prestige with Honda Sensing dan lebih mahal dari Suzuki XL7 Alpha AT.
Lantas dengan harga Rp 326,75 juta, berapa pajak tahunan yang perlu dibayar pemilik Xpander Cross Premium Package?
Baca Juga: Ikutan Pakai CVT, Sekencang Apa Mobil Baru Mitsubishi Xpander Cross?
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Mitsubishi Xpander Cross Premium Package CVT adalah Rp 4.641.000
Angka itu belum termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang besarannya Rp 143.000.
Sehingga jika dijumlah, pajak tahunan yang perlu dibayar pemiliknya adalah Rp 4.784.000