GridOto.com - PT Pertamina kembali menemukan SPBU nakal yang beroperasi di Jalan Lingkar Utara Nomor 17, Bacin, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Adapun SPBU nakal ini diketahui melanggar aturan terkait penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JKBP) yaitu Pertalite.
Akibat pelanggaran tadi, SPBU nakal yang ada di Bacin tersebut mendapatkan sanksi tegas dari Pertamina.
Area Manager Communication, Relations, and CSR Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menyebutkan Pertamina memang tak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada SPBU nakal.
"Khususnya terkait pelanggaran penyaluran produk BBM penugasan seperti Pertalite," tegasnya, dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (28/06/2022).
Ia melanjutkan, SPBU nakal yang ada di Bacin terbukti berulang kali menjual produk Pertalite untuk diperjualbelikan lagi secara eceran.
Padahal kuota dan pendistribusian Pertalite sudah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Jadi penjualan Pertalite hanya dikhususnya kepada konsumen akhir yakni kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.
Memang ada pengecualian untuk masyarakat yang berprofesi sebagai petani, tapi ini pun harus didukung dengan surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
"Untuk itu kami melarang pembelian maupun penjualan Pertalite menggunakan jeriken untuk diperjualbelikan lagi, agar penyalurannya tepat sasaran," lanjut Brasto.
Baca Juga: Terciduk Langsir BBM, Pengemudi Toyota Avanza Pasrah di Depan Petugas
Baca Juga: Pertamina Beri Sanksi Penutupan Kepada SPBU Curang di Kibin Kabupaten Serang
Imbas dari praktik tadi, SPBU nakal di Bacin dengan nomor 43.59.318 tidak lagi menerima pasokan Pertalite hingga 8 Juli 2022 mendatang.
Kendati demikian SPBU ini masih tetap menjual produk BBM lain, seperti Pertamax, Pertamax Turbo dan lain-lain.
Diharapkan dengan sanksi tegas tersebut, bisa memberikan efek jera dan jadi peringatan bagi SPBU lainnya.
"Tujuannya agar bisa menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan BBM penugasan maupun subsidi agar penyalurannya tepat sasaran," jelasn Brasto.
Walau SPBU nakal ini mendapat sanksi tak dipasok Pertalite untuk sementara waktu, masyarakat tetap bisa membelinya di beberapa SPBU lainnya yang lokasinya tidak terlalu jauh.
Seperti di SPBU 44.58.104 Peganjaran, SPBU 44.59.322 serta SPBU 44.59 323 Jalan Jenderal Sudirman.
"Kami pastikan pasokan Pertalite untuk masyarakat tetap berjalan melalui SPBU lainnya," tambah Brasto.
Brasto juga mengajak masyarakat maupun konsumen untuk mendukung penyaluran Pertalite agar tepat sasaran.
Salah satu caranya dengan menggunakan produk BBM dengan RON lebih tinggi, seperti Pertamax atau Pertamax Turbo.
"Sementara Pertalite diperuntukkan bagi kendaraan keluaran lama, maupun bagi masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah," terangnya.
Ia juga mengimbau jika masyarakat menemukan SPBU nakal lainnya, agar bisa menginformasikannya kepada aparat penegak hukum atau Pertamina melalui Pertamina Call Center di nomor 135.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul SPBU Bacin Kudus Kena Sanksi, Langgar Aturan Penyaluran Pertalite, Pasokan Dihentikan Hingga 8 Juli.