GridOto.com - PT Pertamina kembali menemukan SPBU nakal yang beroperasi di Jalan Lingkar Utara Nomor 17, Bacin, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Adapun SPBU nakal ini diketahui melanggar aturan terkait penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JKBP) yaitu Pertalite.
Akibat pelanggaran tadi, SPBU nakal yang ada di Bacin tersebut mendapatkan sanksi tegas dari Pertamina.
Area Manager Communication, Relations, and CSR Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menyebutkan Pertamina memang tak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada SPBU nakal.
"Khususnya terkait pelanggaran penyaluran produk BBM penugasan seperti Pertalite," tegasnya, dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (28/06/2022).
Ia melanjutkan, SPBU nakal yang ada di Bacin terbukti berulang kali menjual produk Pertalite untuk diperjualbelikan lagi secara eceran.
Padahal kuota dan pendistribusian Pertalite sudah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Jadi penjualan Pertalite hanya dikhususnya kepada konsumen akhir yakni kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.
Memang ada pengecualian untuk masyarakat yang berprofesi sebagai petani, tapi ini pun harus didukung dengan surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
"Untuk itu kami melarang pembelian maupun penjualan Pertalite menggunakan jeriken untuk diperjualbelikan lagi, agar penyalurannya tepat sasaran," lanjut Brasto.