GridOto.com - Salah satu komponen Total Cost of Ownership yang perlu dipersiapkan di mobil baru yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Biaya ini dibutuhkan setelah setahun pemakaian kendaraan, karena PKB pertama mobil baru sudah dibayarkan termasuk harga mobil atau dikenal dengan istilah on the road.
Untuk mobil baru BMW 218i Gran Coupe Sport ini berapa sih sebetulnya PKB setiap tahunnya?
Dari laman samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB, tertera untuk BMW 218i Gran Coupe Sport nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 586 juta.
Baca Juga: Mobil Baru BMW 218i Gran Coupe Sport, Termurah Udah Bisa Parkir Sendiri
Bila dikali faktor pengali bobot sebesar 1,05 jadi Rp 615,3 juta.
Artinya pajak yang perlu dibayarkan setiap tahunnya untuk registrasi mobil pertama (2 persen) sebesar Rp 12,306 juta.
Tapi itu belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.
Bila ditotal, setiap tahunnya pengguna BMW 218i Gran Coupe Sport harus membayar pajak sekitar Rp 12,449 juta.