GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pergantian nama 22 jalan di wilayahnya.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kewajiban mengganti data alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan bahwa masyarakat terdampak perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta tidak wajib mengganti STNK.
“Masyarakat yang terkena dampak (perubahan 22 nama jalan) tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” katanya di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat dikutip dari Ntmcpolri.info, Senin (27/6/2022).
Beliau menjelaskan, perubahan pada STNK menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaharuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK.
Namun ia menegaskan jika proses tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang,” ucapnya.
Irjen Pol Firman juga menyampaikan, pihaknya terus mendukung kegiatan GUbernur DKI Jakarta, Anies Baswedan termasuk melakukan penyesuaian data kendaraan.
“Pada prinsipnya, kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur dan kami akan menyesuaikan data kendaraan,” tuturnya.
Baca Juga: Nama Jalan di Jakarta Diganti, Perlukah Ubah Alamat STNK-BPKB, Apakah Kena Biaya?
Sekadar informasi, pergantian nama 22 jalan di Jakarta disahkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022.
Nama-nama jalan yang baru ini menggunakan nama tokoh Betawi yang berjasa untuk Jakarta.
Berikut daftar nama baru 22 jalan di Jakarta:
1. Jalan Entong Gendut yang sebelumnya bernama Jalan Budaya.
2. Jalan Haji Darip yang sebelumnya bernama Jalan Bekasi Timur Raya.
3. Jalan Mpok Nori yang sebelumnya bernama Jalan Raya Bambu Apus.
4. Jalan H. Bokir Bin Dji’un yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pondok Gede.
5. Jalan Raden Ismail yang sebelumnya bernama Jalan Buntu.
6. Jalan Rama Ratu Jaya yang sebelumnya bernama Jalan BKT Sisi Barat.
7. Jalan H. Roim Sa’ih yang sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat.
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi yang sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur.
9. Jalan Mahbub Djunaidi yang sebelumnya bernama Jalan Srikaya.
10. Jalan KH. Guru Anin yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara.
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah yang sebelumnya bernama Jalan Warung Buncit Raya.
12. Jalan A. Hamid Arief yang sebelumnya bernama Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5.
13. Jalan H. Imam Sapi’ie yang sebelumnya bernama Jalan Senen Raya.
14. Jalan Abdullah Ali yang sebelumnya bernama Jalan SMP 76.
15. Jalan M. Mashabi yang sebelumnya bernama Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara.
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak yang sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan.
17. Jalan Tino Sidin yang sebelumnya bernama Jalan Cikini VII.
18. Jalan Mualim Teko yang sebelumnya bernama Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke.
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi yang sebelumnya bernama Jalan Lingkar Luar Barat.
20. Jalan Guru Ma’mun yang sebelumnya bernama Jalan Rawa Buaya.
21. Jalan Kyai Mursalin yang sebelumnya bernama Jalan di Pulau Panggang.
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad yang sebelumnya bernama Jalan di Pulau Panggang.