GridOto.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan gubernur yang mengatur tentang perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
Dengan adanya perubahan nama tersebut tentu juga akan berpengaruh terhadap dokumen kendaraan salah satunya Surat Izin Mengemudi (SIM)
Menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi bagi masyarakat yang ingin menganti alamat baru pada SIM bisa saja asalkan KTP sudah terganti pada alamat baru.
"SIM ganti alamat kalau KTP ganti alamat," kata Roby kepada GridOto.com, Minggu (26/6/2022).
Ia menghimbau bagi masyarakat yang berencana menganti alamat di SIM lebih baik menunggu ketika ingin melakukan perpanjangan.
"Kalau ada perubahan data di SIM karena KTP berubah ya tunggu SIM-nya mau habis masa berlaku saja. Nanti biaya yang di kenakan PNBP perpanjangan sesuai golongan SIM," kata Roby.
"Karena kalau mau langsung diubah nanti memperpendek usia SIM. Sekarang masa berlaku nya SIM itu terhitung daru tanggal buat SIM-nya," sambungnya.
Biaya perpanjangan SIM
Baca Juga: Klarifikasi Tanggapan Korlantas Polri Soal Peralihan Penerbitan SIM
Sementara biaya untuk perpanjangan SIM sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.