GridOto.com - Beberapa waktu lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi.
Penggunaan nama tokoh Betawi ini disebut sebagai bentuk apresiasi atas peran sosok tersebut dalam perjalanan Kota Jakarta.
Bagaimana dengan warga yang tempat tinggalnya mengalami perubahan nama jalan dalam menurus surat-surat dokumen penting seperti STNK dan BPKB?
Warga diharuskan mengganti data identitas pada KTP terlebih dahulu menyesuaikan nama jalan yang baru.
Kemudian dokumen kendaraan STNK dan BPKB diwajibkan untuk diubah.
Nah, berapakah biaya ganti alamat pada STNK?
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin pun berikan penjelasan.
"Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK sepeda motor Rp 100 ribu sementara untuk mobil Rp 200 ribu," kata Kombes Pol Taslim kepada GridOto.com, Sabtu (25/6/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, ketidaksesuaian identitas di dalam dokumen akan mengurangi nilai dan memerlukan tambahan keterangan untuk memastikan siapa pemiliknya.
Sementara itu, dari perspektif sosial, karena bertujuan melayani masyarakat, pihaknya pun memahami bahwa masyarakat masih memiliki kesulitan atau hambatan dalam mengubah data pada STNK maupun BPKB.
Baca Juga: Nama Jalan di Jakarta Diganti, Perlukah Ubah Alamat STNK-BPKB, Apakah Kena Biaya?