GridOto.com - Kasus pencurian bermodus pecah kaca mobil yang menyasar Toyota Fortuner di parkiran Soto Becek Mbah Semar, Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah diungkap oleh polisi.
Dua pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil berinisial MZ (28) dan MRH (24), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pun sudah diamankan.
Salah satu pelaku berinisial MZ mengaku dirinya nekat melancarkan aksi pencurian bermodus pecah kaca mobil ini, lantaran terlilit hutang sebesar Rp 30 juta.
Demi melunasi hutangnya, MZ pun meninggalkan kampungnya dan berniat melakukan tindak kejahatan tersebut.
"Dulu saya kerja di koperasi dan pakai itu uang koperasi," jelas MZ dikutip dari Tribunsolo.com, Rabu (22/06/2022).
Setelah meninggalkan kampung halamannya, MZ dan MRH kemudian membeli motor untuk digunakan melancarkan aksinya.
Kedua pelaku berkendara dari Bandung, Jawa Barat hingga Daerah Istimewa Yogyakara (DIY), namun tak menemukan target.
Barulah saat mampir ke Klaten, MZ dan MRH menemukan sasaran dan melancarkan aksinya pada Toyota Fortuner yang sedang terparkir, pada Selasa (14/06/2022).
Keduanya membuntuti korban yang mengendarai Toyota Fortuner dari bank hingga berhenti di warung makan yang ada di Prambanan, Klaten.
Baca Juga: Toyota Innova Jadi Korban Pecah Kaca, Maling Gondol Uang Cash Setara Daihatsu Gran Max
Baca Juga: Datsun GO Jadi Korban Pecah Kaca, Duit Rp 190 Juta Raib Digondol Maling
Terkait teknik pecah kaca mobil yang digunakan MZ, dirinya menuturkan kalau mendapatkan tekniknya setelah belajar dari tayangan video di media sosial.
"Dari lihat di YouTube pakai busi dipecahin terus dilempar ke kaca, baru satu kali ini (melakukan aksi pecah kaca mobil)," tuturnya.
Menurut Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah aksi mereka terekam CCTV warung makan.
Dari rekaman CCTV, polisi melihat pelaku bisa melakukan aksinya hingga menggasak barang berhaga korban yang ada di dalam Toyota Fortuner tadi hanya dalam 30 detik saja.
Setelah mendapatkan barang berharga korban, kedua pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian.
"Keduanya berboncengan (kabur), membawa tas milik korban berupa satu buah tas kulit," papar Sumiarta secara terpisah.
Ia menuturkan, pelaku sempat berjalan sekitar 100 meter dan berhenti untuk memerikan isi tas yang ternyata kosong.
Gagal mendapatkan hasil jarahan, pelaku langsung membuang tas beserta isinya di persawahan.
Kemudian para pelaku meninggalkan Klaten untuk mencari mangsa berikutnya di daerah Pacitan, Jawa Timur.
Hanya saja polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan, pada Rabu (15/06/2022).
"Sekitar pukul 06.00 WIB pelaku MZ dan MRH ditangkap di Hotel Graha Prima, Pacitan dan dibawa ke Kantor Polres Klaten untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," imbuh Sumiarta.
Atas kasus pencurian bermodus pecah kaca mobil yang menyasar Toyota Fortuner ini, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Aksi Nekat Maling Pecah Kaca Fortuner di Klaten Ternyata Modal Belajar dari YouTube.