GridOto.com - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat, memberikan sanksi terhadap SPBU 3442117 di Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Sanksi diberikan karena ditemukan aksi kecurangan takaran BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.
Untuk diketahui, aksi curang takaran BBM tersebut sudah dilakukan sejak 2016 lalu dengan total keuntungan kurang lebih Rp 7 miliar.
Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengungkapkan, dengan terbuki adanya kecurangan pihaknya memberikan sanksi berupa penutupan SPBU 3442117 di Kibin selama 6 bulan.
"Kami tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti ini, mengatur takaran dengan alat modif remote control ini sangat merugikan masyarakat," ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/06/2022).
"Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU selama 6 bulan," sambungnya.
Sehingga masyarakat yang ingin membeli BBM terdekat dari SPBU 3442117 Kibin, bisa beralih ke SPBU 3442120 yang jaraknya sekitar 4,5 km dan SPBU 3442102 yang jaraknya sekitar 5 km.
Eko melanjutkan, Pertamina Patra Niaga selaku operator juga mendukung langkah pihak kepolisian untuk mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," ucap Eko.
Selain itu, ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk turut mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM.
Serta apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada pihak kepolisian maupun Pertamina Call Center 135.