GridOto.com - Pemutihan pajak kendaraan adalah salah satu momen yang dinantikan sebagian besar masyarakat Tanah Air.
Pasalnya terdapat berbagai promo menarik yang bisa meringankan beban para wajib pajak pada masa pemutihan.
Seperti halnya program pemutihan yang dihadirkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat (Jabar) pada 2022.
Lebih tepatnya, Pemda Jabar telah menghadirkan pemutihan pajak sejak Rabu (01/06) dan berlaku hingga Minggu (31/08).
Kabar tersebut GridOto ketahui dari unggahan foto di Instagram @bapenda.jabar pada Jumat (24/06).
Dalam unggahan foto tersebut dijelaskan, ada tiga biaya yang dibebaskan dan dua lainnya terkena diskon.
Untuk biaya yang dibebaskan adalah denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan ke-II, dan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.
Sedangkan yang terkena diskon adalah pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan ke-I.
"Pemutihan pajak kendaraan hadir lagi, cepat manfaatkan," tulis @bapenda.jabar di kolom deskripsi.
Namun perlu dicatat, program pemutihan ini hanya berlaku untuk daerah Jabar saja ya.