GridOto.com - Sejumlah pengendara mobil melakukan aksi balap liar di Jalan Asia Afrika, tepatnya di depan Senayan City, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat, (24/6/2022) sekitar pukul 00.53 WIB.
Balapan itu pun diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta.
Aksi balapan liar tersebut bahkan sampai menutup arus lalu lintas hingga membuat macet.
Kemacetan diperparah dengan adanya mobil-mobil penonton aksi balap liar yang parkir di bahu jalan.
Di sisi lain, sejumlah pemotor terlihat memilih berhenti di pinggir jalan lantaran takut tertabrak mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap para pengendara tersebut.
"Mereka wajib ditindak. polisi sudah lakukan tindakan preventive sebelum mereka mulai sudah dijaga sehingga tidak terjadi," kata Sriyanto kepada GridOto.com, Jum'at (24/6/2022).
Nekat Balapan Liar, Awas Sanksi Menanti
Tentunya ada sanksi yang menanti jika sejumlah masyarakat masih nekat melakukan balapan liar di jalan raya.
Baca Juga: Kena Lo! 11 Motor Terciduk Polisi Gara-gara Balap Liar, Sering Bikin Masyarakat Resah
Tak hanya sanksi, denda berupa uang juga diberikan kepada pelaku balapan liar.
Larangan balapan di jalan raya sudah tertuang dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi:
Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang:
a. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.
Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).