ETLE Mobil Berlaku di Jateng, Warganet Tanya Validitas Surat Tilang yang Beredar di Facebook

Dia Saputra - Selasa, 21 Juni 2022 | 17:21 WIB

Foto pengendara tak pakai helm di pasar Tawangsari, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo yang terkena tilang. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Sistem ETLE Mobile atau penilangan menggunakan smartphone resmi berlaku di Jateng sejak Mei 2022.

Informasi pemberlakuan ETLE Mobile ini disampaikan oleh Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng, Kompol M Adiel Aristo.

Setelah ETLE Mobile berlaku, tak sedikit juga pengguna jalan yang terkena tilang karena melanggar lalu lintas.

Pemilik akun Facebook Danny Rosidi pun membagikan beberapa bukti surat tilang di Grup Motuba, Selasa (21/06).

"Repost mbah, di kampung ada yang terkena tilang kamera smartphone. Ini beneran atau editan ya," tulis Danny Rosidi.

Tampak dalam surat tilang, pelanggarannya adalah tidak memakai helm saat mengendarai motor di daerah Sukoharjo, Jateng.

Saat dikonfirmasi GridOto, ternyata pelanggar yang mendapat surat tilang tersebut bukanlah dirinya.

"Itu bukan saya yang kena tilang, saya hanya tanya kebenarannya karena saya berasal dari Sukoharjo," jelas Denny.

Menurut Denny, dari beberapa informasi yang diperoleh surat tilang itu benar dari Satlantas Polres Sukoharjo.

Baca Juga: Langsung Jepret, Polisi Bakal Gunakan Handphone untuk Foto Pelanggaran saat Operasi Patuh Candi 2022, Ini 8 Pelanggaran yang Diincar