GridOto.com - Korlantas Polri memang sudah memberi tahu bahwa akan ada pergantian warna dasar pelat nomor dari hitam menjadi putih .
Aturannya merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor yang telah undangkan pada 5 Mei 2021 lalu.
Namun pihak kepolisian bilang aturan tersebut baru akan berlaku mulai tahun ini secara bertahap, tanpa memberikan tanggal pasti.
Artinya secara peraturan belum sah di jalanan.
Tetapi sudah banyak para pengguna mobil atau motor yang sengaja memodifikasi warna pelat nomor menjadi putih.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjalaskan bahwa pelat nomor putih hingga kini belum resmi dikeluarkan.
"Jadi untuk penggunaan pelat hitam ke putih belum (dimulai)," kata Kombes Pol Sambodo saat dikonfirmasi GridOto.com, Selasa (21/6/2022).
Hal senada juga disampaikan oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Anrianto.
"Belum ada jukrah dari Korlantas Polri," kata Anrianto dihubungi secara terpisah.
Baca Juga: Proses Lelang Rampung, Korlantas Polri Targetkan 2027 Semua Kendaraan Pakai Pelat Putih
Sebelumnya ramai diberitakan sebuah mobil Mazda menggunakan pelat nomor berwarna putih hasil modifikasi sendiri.
Sekadar informasi, pada dasarnya informasi warna Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB) sudah tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) masing-masing.