Klarifikasi Tanggapan Korlantas Polri Soal Peralihan Penerbitan SIM

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 20 Juni 2022 | 08:09 WIB

Ilustrasi SIM (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Beberapa waktu lalu muncul wacana usulan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dialihkan kepada Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

Seperti diketahui, usulan penerbitan SIM dialihkan dari Polri ke Kemenhub ini diajukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua YLKI Tulus Abadi menyebut idealnya proses penerbitan SIM tidak sepenuhnya menjadi kewenangan polisi, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan, maupun penegakan hukum.

Mohon maaf ya Sobat GridOto.com, sebelumnya ada kesalahan dalam pencantuman narasumber soal wacana peralihan penerbitan SIM ini, yaitu Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora.

Mengenai wacana tersebut, yang berhak untuk memberikan tanggapan sejatinya adalah Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi.

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi sendiri sebelumnya telah memberi tanggapan usai memimpin apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2022, pada Senin (13/6).

Firman juga merespons usulan mengenai penerbitan SIM dialihkan dari Polri ke Kementerian Perhubungan lewat revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Dirinya menyebut usulan merupakan hal yang biasa, apalagi kata dia, polisi hanya sebagai pihak pelaksana di lapangan.

"Kami kan pelaksanaan di lapangan. Yang pasti polisi akan terus meningkatkan pelayanan dalam perolehan SIM. Undang-undangnya masih kita, kita laksanakan amanat itu. Layanan dan seluruh uji nya sedang kita kembangkan," ujar Firman dikutip dari Tribunnews.com, Senin (13/6).

Baca Juga: Ketahuan Gara-gara Nomor Tak Terdaftar, Tiga Pelaku Pembuat SIM Palsu Dibekuk Polisi, Penjara 6 Tahun Menanti

"Usulan saya kira biasa dalam demokrasi, kita kan pelaksanaan di lapangan. Yang pasti polisi akan terus meningkatkan pelayanan dalam perolehan SIM," katanya lagi.

Firman enggan berkomentar lebih jauh karena pihaknya masih diamanatkan undang-undang dalam penerbitan SIM.

"Undang-undangnya masih dari Polri, kita laksanakan amanat itu. Layanan dan seluruh uji nya sedang kita kembangkan," pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora hanya menjelaskan soal peningkatan pelayanan yang sudah dilaksanakan terkait dengan pelayanan SIM.

Dirinya pun menyampaikan sesuai penjelasan Kakorlantas Polri, bahwa selama UU masih menyatakan kewenangan berada di Polri, Korlantas selalu meningkatkan pelayanan SIM.

"Polri sudah mengembangkan pelayanan dengan membangun SIM corner yang berada di mal-mal dan tempat pelayanan masyarakat," sebut Tora saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (18/6/2022).

Kemudian juga ada SIM keliling, lalu untuk ujian SIM ada SIM Nasional Presisi (SINAR).

Selanjutnya ada e-AVIS ujian teori sim, serta ada pula peningkatan e-drive untuk ujian sim.

"Adapun e-drive ini di dalam sistem ujian praktik, jadi supaya tidak ada lagi kesan di situ polisi bermain-main tentang ujian sim, jadi semua serba sistem supaya akuntabilitasnya terlihat ada pertanggungjawabannya," ungkapnya.

Dengan telah dilaksanakannya peningkatan pelayanan SIM yang dilakukan Polri, diharapkan tidak ada komplain dari masyarakat.

Baca Juga: Sindikat Pembuatan SIM Palsu di Boyolali Terbongkar, Bisa Ketahuan Gara-gara Hal Ini

"Jadi peningkatan pelayanan dilakukan supaya tidak ada komplain, semua pelayanan transparan. Termasuk perpanjangan SIM dan sebagainya hingga delivery SIM," tukasnya.