Enggak Perlu Ngantri, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Bisa Online, Simak Nih Caranya

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 18 Juni 2022 | 11:05 WIB

Ilustrasi antrian pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Metode pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di era modern seperti sekarang ini semakin bervariatif. 

Seperti di Jawa Timur (Jatim) yang kini metode  pembayaran PKB bisa loh dilakukan secara online melalui e-Samsat Jatim.

Melansir Bankjatim.co.id, e-Samsat Jatim adalah layanan pengesahan STNK tahunan dan metode pembayaran PKB serta SWDKLLJ (Jasa Raharja) yang pembayarannya dapat dilakukan melalui e-Channel Bank atau transfer.

Contohnya seperti melalui mesin ATM, Teller, PPOB, Mobile Banking dan Internet Banking.

Ntmcpolri.info
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dengan adanya layanan ini sobat tak perlu lagi mengantri untuk membayar PKB deh.

Untuk catatan, e-Samsat Jatim hanya dapat dilakukan untuk pembayaran PKB tahunan dan harus pemilik kendaraan harus memiliki BPKB, STNK, dan KTP asli.

Jadi untuk kendaraan yang pembayaran pajak telat lebih dari satu tahun, ganti pelat nomor, kendaraan dalam status lapor jual, hilang/rusak, kriminal dan kecelakaan lalu lintas enggak bisa.

Meski pembayarannya sudah dapat dilaksanakan secara online, namun sobat tetap harus ke Samsat untuk melakukan pengesahan dan pencetakan STNK.

Berikut cara membayar PKB online di Jawa Timur dilansir dari Bankjatim.co.id:

Baca Juga: Minta Keringanan PKB Dibanding Tahun Sebelumnya, Apakah Bisa?

1. Wajip Pajak (WP) terlebih dulu harus melakukan akses ke Website e-Samsat Jatim https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.

2. Kemudian pilih kota lokasi kendaraan anda terdaftar, pilih Samsat Awal kendaraan anda terdaftar.

3. Masukkan Nomor Polisi yang akan dibayar.

4. Masukkan kode acak yang tersedia untuk keamanan dari hacker.

5. Setelah data diverifikasi, maka akan ditampilkan informasi besaran pembayaran PKB yang harus dibayar oleh WP berupa besaran PKB (Pokok, denda, bunga, progresif), SWDKLLJ (pokok dan denda) serta Parkir berlangganan.

6. Bila WP bersedia membayar, website akan menampilkan identifikasi kepemilikan yaitu WP harus masukkan Nomor Rangka dan Nomor BPKB untuk memastikan kecocokan data.

7. Pilih Samsat untuk pengesahan STNK.

8. Pilih Bank sebagai tempat pembayaran.

9. Bila verifikasi kepemilikan secara sistem benar, website akan menampilkan pilihan lokasi kota dan Samsat di mana Wajip Pajak berkeinginan untuk mengambil notice pajaknya.

Baca Juga: Gak Sempat Urus STNK dan Balik Nama, Biro Jasa Ini Resmi Loh, Ini Lokasinya

10. Bila pemilihan lokasi pengambilan notice sudah dilakukan, website akan menampilkan pilihan atas bank-bank pembayaran PKB beserta pilihan fasilitas perbankan antara lain : ATM, Teller, SMS Baking, PPOB, Internet Banking dll yang disediakan oleh masing-masing bank.

11. Setelah semua pilihan diatas diisi dengan benar, WP akan mendapat kode booking pembayaran yang disebut Kode Bayar.

12. WP menggunakan Kode Bayar yang diterimanya dari website e-Samsat Jatim tersebut untuk mengakses / membayar PKB di ATM atau di teller Bank.

13. Apabila transaksi telah selesai dan terbayar, maka channel Bank akan mengeluarkan kode bukti pelunasan transaksi PKB yang disebut Bukti Bayar.

14. Bukti Bayar akan digunakan WP untuk melakukan pengesahan STNK satu tahunan dan pencetakan Notice PKB di lokasi Samsat yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa BPKB, STNK dan KTP Asli maksimal 7 (tujuh) hari setelah pembayaran di channel Bank.