Enggak Perlu Ngantri, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Bisa Online, Simak Nih Caranya

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 18 Juni 2022 | 11:05 WIB

Ilustrasi antrian pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Metode pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di era modern seperti sekarang ini semakin bervariatif. 

Seperti di Jawa Timur (Jatim) yang kini metode  pembayaran PKB bisa loh dilakukan secara online melalui e-Samsat Jatim.

Melansir Bankjatim.co.id, e-Samsat Jatim adalah layanan pengesahan STNK tahunan dan metode pembayaran PKB serta SWDKLLJ (Jasa Raharja) yang pembayarannya dapat dilakukan melalui e-Channel Bank atau transfer.

Contohnya seperti melalui mesin ATM, Teller, PPOB, Mobile Banking dan Internet Banking.

Ntmcpolri.info
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dengan adanya layanan ini sobat tak perlu lagi mengantri untuk membayar PKB deh.

Untuk catatan, e-Samsat Jatim hanya dapat dilakukan untuk pembayaran PKB tahunan dan harus pemilik kendaraan harus memiliki BPKB, STNK, dan KTP asli.

Jadi untuk kendaraan yang pembayaran pajak telat lebih dari satu tahun, ganti pelat nomor, kendaraan dalam status lapor jual, hilang/rusak, kriminal dan kecelakaan lalu lintas enggak bisa.

Meski pembayarannya sudah dapat dilaksanakan secara online, namun sobat tetap harus ke Samsat untuk melakukan pengesahan dan pencetakan STNK.

Berikut cara membayar PKB online di Jawa Timur dilansir dari Bankjatim.co.id: