GridOto.com - Masih kerap ditemui pengendara motor yang mengobrol secara berdampingan dengan pengendara lain, saat sedang berkendara di jalan raya.
Hal tersebut tentu sangat mengganggu pengendara lain di belakangnya, sehingga sulit untuk mendahului.
Menurut Instruktur Defensive Driving Global Defensive Driving Consulting (GDDC), Andry Berlianto, mengobrol tidak selayaknya dilakukan di jalan karena merupakan tempat berkumpulnya kendaraan dalam lalu lintas aktif.
"Pergerakan mengobrol akan mengganggu arus sekitar serta pengendara lain yang sedang melintas," kata Andry kepada GridOto.com, Jumat (17/6/2022).
Masih menurut Andry, secara tidak sadar mengobrol juga dapat menghilangkan fokus berkendara serta menurunkan waktu reaksi manusia, sehingga dapat memicu terjadinya kecelakaan.
"Lakukan obrolan di lain tempat dan tidak dilakukan di tengah jalan atau saat berkendara," papar Andry.
Tidak hanya itu, kegiatan mengobrol sambil berkendara juga dapat menyulut emosi pengendara sekitar karena merasa terganggu.
"Jadi kesimpulannya, mengobrol sambil berkendara jelas bukan perilaku yang aman dan sebaiknya dihindari," pungkas Andry.
Adapun secara regulasi, terdapat undang-undang yang mengatur soal gangguan konsentrasi terhadap pengendara selama di jalan, yakni UU No. 22 Tahun 2009 pasal 283.
Baca Juga: Sekali Lagi, Kakorlantas Mengimbau Pengendara Untuk Tidak Pakai Sandal Jepit
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain, atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Sudah jelas kan sob, jadi mengobrol sambil mengemudi di jalan raya itu dilarang dan berpotensi mendapat hukuman, jangan dilakuin ya!