GridOto.com - Ramai dibicarakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan pengalihan penerbitan SIM dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Usul peralihan penerbitan SIM dari kepolisian ke Kemenhub adalah usulan kedua YLKI selain penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
YLKI mengatakan, usul peralihan penerbitan SIM dari kepolisian ke Kemenhub didasari oleh tiga alasan utama.
“Pertama adalah International Best Practices, di mana di banyak negara SIM itu diterbitkan bukan kepolisian melainkan kementerian yang berhubungan dengan transportasi,” ujar Sudaryatmo, Pengurus Harian YLKI kepada GridOto.com, Selasa (14/6/2022).
“Di banyak negara, nyaris tidak ada SIM itu diterbitkan oleh Kepolisian termasuk di tetangga kita seperti Malaysia,” imbuhnya.
Alasan yang kedua adalah untuk menciptakan checks and balances system, yang mengacu pada pembagian kewenangan agar pihak-pihak yang terkait dapat saling mengawasi.
Sehingga tidak terjadi monopoli kekuasaan yang salah satu akibatnya dapat mendorong terjadinya korupsi.
“Kalau polisi yang menerbitkan SIM dan polisi juga yang memeriksa, ketika ada orang enggak cakap kok dapat SIM jadi masalah karena kan polisinya sendiri yang mengeluarkan SIM,” jelas Sudaryatmo.
Dalam skema yang diusulkan YLKI, Kepolisian tetap terlibat namun hanya sebagai penegak hukum.
Baca Juga: Ini Beda Denda Tilang Karena Gak Punya SIM Dengan Tidak Membawa SIM