GridOto.com - Pembatasan kecepatan kendaraan penting dilakukan di wilayah permukiman karena sangat rentan kecelakaan dengan pejalan kaki.
Melihat hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Road Safety Association (RSA) Indonesia bakal menggelar forum group discussion (FGD) terkait aturan batas kecepatan di wilayah pemukiman pada Rabu 22 Juni 2022 mendatang.
Badan Kehormatan RSA Indonesia, Rio Octaviano, mengatakan FGD ini bertujuan untuk menindaklanjuti Permenhub No.111 Tahun 2015 terkait wilayah dengan batas kecepatan 30 km/jam.
"Ini penting dilakukan untuk mencari solusi terhadap permasalahan fatalitas tabrakan. Menurut penelitian, kecepatan kendaraan bermotor memiliki peran besar dalam efek yang terjadi apabila terjadi tabrakan," ujar Rio dalam keterangan tertulisnya yang diterima GridOto.com, Selasa (14/06/2022).
Lebih lanjut, Rio pun mengungkapkan alasan parameter batas kecepatan 30 km/jam dalam wilayah pemukiman.
"Jika ada tabrakan dengan kecepatan 50 km/jam ada kemungkinan 70 persen pejalan kaki akan mati. Jika kecepatan tumbukan adalah dikurangi menjadi 30 km/jam kemungkinan kematian berkurang menjadi 10 persen," ucapnya.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 pasal 3 Ayat 4, yang menyebut bahwa batas kecepatan maksimal di wilayah pemukiman adalah 30 km/jam.
Dalam hal ini, pihaknya berharap akan menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain dapat memetakan kesulitan pemerintah daerah dalam implementasi rambu 30 km/jam.
Serta mewujudkan komunikasi yang harmonis dari masyarakat sebagai pengguna jalan dengan pemerintah daerah.
Baca Juga: Jangan Panik! Begini Tips Hindari Tabrakan Fatal Saat Ada Hewan Melintas
"Dan yang terpenting dapat menciptakan budaya tertib lalu lintas dimulai dari lingkungan permukiman melalui penandatanganan komitmen bersama implementasi rambu 30 km/jam," tutup Rio.