Pelat Mobil 'RFY' Nyelonong Masuk Tanpa Ditilang di Jalur Transjakarta, Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 14 Juni 2022 | 11:25 WIB

Mobil Fortuner yang lolos melewati jalur Transjakarta dengan pelat RFY (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Viral sebuah mobil pelat 'RFY' lolos dari penjagaan petugas saat melintasi jalur Transjakarta, Selasa (14/6/2022).

Video itu pun viral setelah diposting oleh akun Instagram @jakartainformasi.

Belum diketahui secara pasti video viral tersebut terjadi di wilayah mana, namun mobil tersebut terlihat tak dihalangi petugas.

Terlihat mobil bermerek Toyota Fortuner tersebut memiliki pelat B-1497-RFY.

Seperti diketahui, mobil yang menggunakan awalan 'RF' merupakan mobil dinas kepemilikan pejabat.

Namun, hingga kini belum diketahui mobil tersebut dikendarai oleh siapa.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pelanggaran (Kasi Gar) Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto menyebut bahwa kejadian itu jelas melanggar.

"Iya bisa jadi pelat Dinas, seharusnya ditindak, karena itu jelas sudah melanggar melewati jalur Transjakarta," kata AKBP Sriyanto kepada GridOto.com, Selasa (14/6/2022).

"Namun bisa juga sebelumnya dia sudah ditindak karena jalur Transjakarta itu panjang," ungkapnya.

Baca Juga: Di Blitar Pengendara Pakai Helm Tapi Tetap Terkena Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Sekadar informasi, jalur bus Transjakarta merupakan jalur yang dibuat khusus dan harus steril dari berbagai kendaraan lain.

Tujuan utamanya tentu agar bus dapat melaju lancar tanpa ada hambatan dari sepeda motor maupun mobil.

Bahkan menurut aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, mobil dinas Kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur Transjakarta kecuali sifatnya situasional karena darurat.

Aturan mengenai larangan melintas jalur Tranjakarrta tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."

Sayangnya, masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan aturan tersebut. Sebab hingga kini kerap terlihat pengendara sepeda motor dan kendaraan pribadi lainnya nekat melaju di jalur steril ini.

Menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.

Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000